Loading...

Layanan Kami

Layanan Pemberian Perizinan Secara Terpadu di DPMPTSP Kota Bitung

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung

siCantik Cloud

Aplikasi untuk perizinan non berusaha

Kunjungi
OSS RBA

Aplikasi Online Single Sumbmission RBA

Kunjungi
SIMBG

Aplikasi Informasi Manajemen Bangunan Gedung

Kunjungi

Tentang Kami

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung

Merupakan Perangkat Daerah pada Pemerintah Kota Bitung yang menyelenggarakan Urusan Penanaman Modal dan penyelenggaraan Pelayanan terpadu Satu Pintu.

Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan.

Peningkatan Investasi

Promosi & Kerjasama


Info Selengkapnya

Berita

Berita dan Informasi

Memberikan Berita dan Informasi mengenai kegiatan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung.

7 bulan yang lalu
     
105
Dorong Pemahaman Industri terhadap Peluang Investasi

Bitung, 15 Juli 2025 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota ...

Lanjut Baca
8 bulan yang lalu
     
99
IRJEN Kemendagri Tinjau KEK Bitung

Bitung, 17 Juni 2025 – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melakukan k ...

Lanjut Baca
9 bulan yang lalu
     
83
Kunjungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Utara dan BPS Kota Bitung

Bitung, 18 Mei 2025 – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bitung m ...

Lanjut Baca

Layanan

Informasi Lainnya

Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

SKM untuk mengukur indeks kepuasan penerima layanan

Kunjungi

Youtube DPMPTSP

Kumpulan Video Youtube DPMPTSP

Kunjungi

L4POR V.4

Aplikasi Lapor untuk meningkatkan pengalaman layanan pengaduan sahabat lapor!

Kunjungi

SIPPN

Website Informasi Pelayanan Publik PAN-RB

Kunjungi

Frequently Asked Questions - FAQ

Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Jawab : NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas resmi yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia

Jawab : Persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan Akun adalah : KTP, Email dan Nomor HP Aktif, setelah akun aktif maka dibutuhkan informasi detail usaha dan Akta Pendirian jika UMKM berbentuk Badan (CV, PT).

Jawab : Tidak semua perizinan berusaha membutuhkan PB-UMKU. Untuk melihat jenis PB-UMKU yang dapat diajukan di sistem OSS, Pelaku Usaha dapat mengakses tautan berikut: https://oss.go.id/informasi/pb-umku Pada tautan tersebut: 1. Jika ditemukan informasi mengenai "KBLI terkait: Semua KBLI", maka semua kegiatan dapat mengajukan PB-UMKU tersebut. Sebagai contoh, Aktivitas Penyediaan Sertifikat Elektronik dan Layanan yang Menggunakan Sertifikat Elektronik. 2. Jika ditemukan informasi mengenai "KBLI terkait: muncul beberapa KBLI", maka hanya kegiatan usaha dengan KBLI tersebut yang dapat mengajukan PB-UMKU. Sebagai contoh, Sertifikat laik sehat - di wilayah yang hanya dapat diajukan untuk KBLI 90011, 93219, 55194, 55192, 93294, 93113, 93114, 55110, 55120, 93292, 68120, 56302, 93291, 55191, 55199, 55900, 55130, 93211, 93293, dan 55193. PB-UMKU diajukan hanya jika diperlukan oleh Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha pada tahap operasional dan/atau komersial.

Profil Pegawai

DPMPTSP