Loading...

Tentang Kami

DPMPTSP

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung merupakan salah satu perangkat daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 13 Tahun 2009 kemudian dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis, dan Lembaga lainnya, selanjutanya dicabut dengan Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bitung dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Walikota Bitung Nomor 45 Tahun 2008 yang telah dicabut dengan Peraturan Walikota Bitung Nomor 43 Tahun 2012, terakhir dicabut dengan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bitung.